Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati diinfokan tak akan menjadi Menteri Keuangan di Pemerintahan baru yang dipimpin oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Sama halnya dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Lantaran setelah mundurnya Airlangga Hartarto dari Ketua Biasa Partai Golkar dievaluasi melemahkan tenaga tawarnya untuk kembali menjabat posisi menteri di kabinet Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, mengevaluasi substitusi Sri Mulyani seharusnya yang sepadan. Adapun nama Thomas Djiwandono yang yaitu Keponakan Prabowo, yang dikala ini menduduki Wakil Menteri Keuangan II digadang-gadang akan naik gantikan Sri Mulyani dievaluasi tak pas.
“Berhubungan dengan pos Menkeu, aku rasa Menkeu bukan SMI tak persoalan asalkan penggantinya juga sepadan. Nama Thomas Djiwandono aku rasa tak pas untuk menduduki bangku Menkeu,” kata Nailul Huda kepada Liputan6.com, Senin (23/9/2024).
Menurut ia, masih banyak nama yang lebih kompeten daripada Thomas Djiwandono, antara lain Chatib Basri, Bambang Brodjonegoro, ataupun ekonom-ekonom muda lainnya.
Dikala yang menduduki dua jabatan itu berasal dari partai politik, maka kepercayaan investor kepada pengelolaan APBN akan semakin rendah.
“Aku rasa kepercayaan investor kepada pengelolaan APBN akan jeblok,” ujarnya.
Sementara, sosok yang cocok berdasarkan Huda untuk mengisi slot gacor thailand bangku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yaitu Burhanuddin Abdullah. Sebelumnya Burhanuddin pernah menjabat sebagai Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) sekaligus mantan Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Huda menyebut, sebaiknya Airlangga Hartarto tak lagi menjabat sebagai menko bidang perekonomian.
“Kursi Menko Bidang Perekonomian dapat diisi oleh Pak Burhan, ketua tim dewan pakar Prabowo-Gibran. Airlangga, tak usah lagi jadi Menteri,” pungkasnya.
Pemerintah Sependapat Hapus Wakil Menteri Pejabat Karir di Kabinet
Sebelumnya, Pemerintah menyetujui masukan DPR RI yang akan menghapus posisi wakil menteri pejabat karir di kabinet yang diangkat oleh presiden. Penjelasan pasal ini dihapus dalam Revisi Undang-Undang tentang Perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008 (RUU Kementerian Negara).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, penjelasan pasal soal wakil menteri dihapus lantaran bersifat inkostitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
“Kami sepakat atas masukan DPR RI tentang penghapusan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Kementerian Negara. Hal ini yaitu tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011, yang mengatakan bahwa jikalau wakil menteri yaitu pejabat karir, maka tak ada posisinya dalam struktur organisasi kementerian,” paparnya dalam Rapat Kerja bersama Baleg DPR RI, Senin (9/9/2024).
“Sehingga memunculkan ketidakpastian hukum yang melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” tegas Anas.
Mengingat hingga dikala ini putusan MK hal yang demikian ditindaklanjuti melalui penghapusan penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara, ia menambahkan, maka pemerintah sepakat dengan masukan yang diberi tahu DPR RI untuk menghapus penjelasan hal yang demikian.
Pada kans hal yang demikian, Anas juga menyajikan, pemerintah telah menjalankan penyusunan dan pembahasan Daftar Inventarisasi Sulit (DIM) RUU Kementerian Negara.
“DIM RUU Kementerian Negara terdiri atas 30 DIM dengan rincian 23 DIM yang tetap, 4 DIM dengan perubahan substansi, dan 3 DIM perubahan redaksional,” jelas Anas.